
Outsourcing atau tenaga kerja alih daya memakan porsi pemberitaan cukup besar belakangan ini. Penyebabnya adalah protes para buruh yang menganggap kalau outsourcing adalah sistem yang tidak adil bagi mereka dan hanya menguntungkan perusahaan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui menakertrans atau menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah sepakat dan menandatangani peraturan baru terkait hal ini.
Peraturan mengenai outsourcing dilaporkan telah ditandatangani muhaimin iskandar sebagai menakertrans dan berkas peraturan ini sudah dikirim ke kemenhukham (Kementrian Hukum dan HAM) untuk segera disahkan dalam berita negara dan bisa diundangkan secara resmi.
Dalam peraturan baru itu, menakertrans setuju kalau pekerjaan dengan sistem outsourcing dihilangkan kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan (security), transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
Muhaimin mengatakan kalau kontrak kerja outsourcing yang tidak termasuk dalam 5 pengecualian diatas harus diganti dengan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, muhaimin berharap istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Istilah itu sebaiknya diganti dengan pola hubungan kerja yang bernama PPJP atau Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja.