
Kabarnesia.com – Berakhir sudah petualangan hukum daripada terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhamad Nazarudin atau lebih dikenal dengan sebutan Nazarudin ini.
Pria yang sebelumnya merupakan salah satu petinggi penting di partai demokrat, yang menjabat sebagai bendahara umum partai ini, pada hari jum’at 20 April 2012 telah di jatuhi vonis oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, DKI Jakarta
Majelis Hakim mempercayai bahwa M. Nazarudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan korupsi, bahkan majelis hakim juga berkesimpulan jika nazarudin ini telah melakukan kejahatan white collar crime dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk tujuan mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan negara, majelis hakim berpendapat bahwa nazarudin telah memanfaatkan akal bulusnya untuk melakukan kejahatan sistematis ini, karena itu berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan, majelis hakim setuju untuk menjerat nazarudin dengan pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah. Pria yang lahir di Bangun, 26 Agustus 1978 itu pun diganjar dengan hukuman 4 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yaitu hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta