
Kabarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ini kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Setelah sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pengumuman resmi yang menjadikan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), Ketua DPR RI,” kata Saut, Jumat (10/11).
Novanto pun kembali dijerat KPK. Dirinya disangka melanggar melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.