Tak Ingin Terkecoh, KPK Resmi Tahan Setya Novanto

4
986
Setya Novanto/Viva
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.comKecelakaan yang dialami Setya Novanto nyatanya tak membuat KPK lelet dalam melakukan penyelidikan. Sejak tengah malam, setelah Novanto dikatakan mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau, KPK langsung mengirim dokter dengan tujuan memeriksa kesehatan Novanto, Kamis (16/11).

Upaya yang dilakukan KPK tersebut dilakukan agar dapat dengan cermat dan objektif melihat langsung kondisi yang dialami tersangka dugaan korupsi megaproyek E-ktp tersebut. Seusai memeriksa kondisi Novanto, tim dokter KPK tak memberikan keterangan apapun kepada awak media, pada Jumat (17/11).

Kecelakaan yang dialami Novanto, membuatnya harus dirujuk ke RSCM untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Namun, karena statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Novanto tak lantas mendapatkan kebebasan dari penahanan.

BACA JUGA: Setya ‘Papa’ Novanto Kecelakaan, Begini Kondisi Mobil dan Keningnya

KPK secara resmi mengeluarkan berita acara penahanan Setya Novanto terhitung pada 17 November 2017 ini. Penahanan dilakukan setelah menimbang beberapa bukti yang cukup atas statusnya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan hingga 6 Desember 2017 mendatang atau selama 20 hari penahanan, di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.

“Penahanan dilakukan setelah terkumpul cukup bukti penetapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Namun, pihak Novanto diwakili pengacaranya Fredrich Yunadi menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. Tak hanya itu, penolakan juga dilakukan pihak Novanto saat diminta menandatangani berita acara penolakan penahanan dari KPK.

“Lantaran pihak Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan, kami memberikan berita acara penolakan penahanan, namun kembali ditolak, sehingga berita acara penolakan penahanan ditandangani saksi dan penyidikan, dan diserahkan ke istri Novanto,” ujar Febri.

Dikarenakan kondisi Novanto pascainsiden kecelakan malam lalu masih memerlukan observasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit, saat ini KPK melakukan pembataran penahanan Novanto hingga kondisinya normal.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Nasional atau informasi lainnya di Kabarnesia.

Comments

comments

4 KOMENTAR

Comments are closed.