

Kabarnesia.com – Belakangan beredar surat yang ditandatangani di atas materai Rp.6000 oleh Ketua Umum Golkar sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto. Surat ini diduga ditulis saat Setnov berada di balik rutan tahanan KPK.
Dalam surat itu, Setya Novanto menunjuk Sekjen Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum (Plt), Yahya Zaini sebagai Plt Sekjen, dan Aziz Syamsudin sebagai Plt wakil sekjen.
Baca Juga :
Dalam surat itu juga tertulis permohonan Setya Novanto untuk tidak melakukan rapat pleno dan memberikan kesempatan untuk membuktikan ketidakterlibatan dirinya dalam kasus yang mengakibatkan Setya menyandang status tersangka.
Setya Novanto juga memohon agar pimpinan DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan jangan dulu memberhentikannya dari posisi Ketua DPR RI.
KPK secara resmi mengeluarkan berita acara penahanan Setya Novanto terhitung pada 17 November 2017 ini. Penahanan dilakukan setelah menimbang beberapa bukti yang cukup atas statusnya sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan hingga 6 Desember 2017 mendatang atau selama 20 hari penahanan, di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.
[…] Setya Novanto Tulis Surat di Rutan, Apa Isinya? […]
Comments are closed.