
Kabarnesia.com – Samuel Hendra Tirtamihardja, Guru Besar di Universitas Trisakti dikabarkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Samuel akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ,” ujar Febri, dikutip dari CNN,Selasa (5/12).
Tim Penyidik KPK juga akan memeriksa Stella Margaretha Tirtamihardja sebagai saksi, menurut KPK Stella dan Samuel mengetahui dugaan adanya korupsi di perusahaan PT Jasindo.
Baca Juga : 3,9 Ton Mie Instan Kadaluarsa Ditemukan di Padang
Dalam kasus korupsi Jasindo ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi Tjahjono mantan Direktur Utama PTJasindo sebagai tersangka. KPK juga menduga adanya pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini.
Budi diduga telah menerima suap sebesar 15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014. Akibat perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.