
Kabarnesia.com – Perseteruan antara Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Fahri Hamzah belum juga usai, Fahri Hamzah sendiri adalah kadernya PKS yang selama setahun terakhir ini mereka berseteru.
Sejak saat itu PKS ingin posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR harus digantikan. Tetapi sayangnya pemecatan Fahri sebagai wakil ketua DPR di tolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ahli hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menuturkan, seluruh upaya PKS untuk mencopot Fahri dari pimpinan DPR dan menggantinya dari anggota DPR tak bisa dilakukan. Karena, belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan Fahri Hamzah di DPR juga harus berhenti,” kata Irman dalam siaran persnya, Sabtu (16/12).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ditinggalkan Golkar
Walaupun telah kalah banding,Partai Keadilan Sosial (PKS) tetap kukuh berusaha memberhentikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR. PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
“PKS akan kasasi ke MA, bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi jangan bahagia dulu, mungkin dia yang akan menangis bombai,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP PKS, Zainudin pada (14/12), dikutip dari kompas.
Mengenai kasasi yang akan dilakukan PKS , Fahri Hamzah menanggapinya dengan santai.
“Ya, itu adalah hak. Artinya, kalau para elite PKS tidak puas dengan dua putusan pengadilan atau tiga putusan pengadilan, yaitu tentang provinsi, pengadilan tingkat negeri (PN), dan pengadilan tingkat II, kalau tidak puas ya silakan saja mengajukan kasasi,” ujar Fahri pada Kamis (14/12).
Baca juga artikel menarik lainnya terkait politik atau informasi terkini lain di Kabarnesia.