
Kabarnesia.com – Apa itu cantrang? Pasti diantara kalian masih banyak yang tidak mengenal cantrang seperti apa bentuknya dan kegunaannya.
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cara pengoperasian cantrang yakni dengan menebar tali selambar secara melingkar, setelah itu menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Dengan panjang tali selambar mencapai 1000 m, menyebabkan sapuan tali lintasan sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar digunakan tergantung ukuran kapal. Jika kapal berukuran besar, maka panjang tali selambar semakin panjang.
Penarikan jaring yang menyentuh dasar perairan, jika dilakukan secara terus-menerus akan berdampak signifikan pada kerusakan ekosistem dasar bawah laut.
Menurut data kominfo, hanya 46-51% hasil penangkapan ikan target menggunakan cantrang, sedangkan 49-54% ikan non target dari penggunaan cantrang.
BACA JUGA:
- Seperi Ini Tren Warna Netral Untuk Interior di 2018
- Daftar Resolusi Paling Populer di Tahun Ini, Bagaimana dengan Anda?
Dengan penggunaan cantrang, hasil tangkapan ikan menjadi beragam dan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan. Pada umumnya hasil yang tidak sesuai dijadikan sebagai pangan ternak atau limbah, akibatnya hal seperti ini mengancam ekosistem laut.
Karena dianggap sebagai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 tentang “Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia”.
Menurut data dari kominfo, adapun pengaturan penempatan alat tangkap telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini dibuat untuk mendorong penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait kabar unik atau informasi terkini lain di Kabarnesia.