Nyatanya, Inggris Lebih Ramah Disabilitas Dibanding Indonesia

0
797
inggris adalah negara ramah disabilitas
Inggris lebih ramah disabilitas dibanding Indonesia (Ilustrasi: Hipwee)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.com – Kementrian transportasi Inggris sedang merencanakan permintaan warga atas hak parkir untuk orang-orang dengan cacat ‘tidak terlihat’ seperti penderita demensia atau autisme.

Orang autis dapat menderita kegelisahan karena tidak dapat parkir di tempat yang dapat diprediksi dekat dengan tujuan mereka.

Permintaan tersebut diawali dari sebuah kampanye yang mendukung penderita autisme. Mereka membuat proposal yang berisi “jalur kehidupan” bagi banyak orang dengan kondisinya, yang seringkali tidak mempunyai akses seperti orang pada umumnya.

Sarah Lambert, kepala kebijakan di National Autistic Society, menyambut baik usulan tersebut.

Perubahan tersebut juga akan berkontribusi menciptakan perubahan dalam perawatan kesehatan fisik dan mental.

Lambang khusus disabilitas di Inggris (Foto: Express)

BACA JUGA:

Menteri Transportasi Jesse Norman mengatakan, “Lambang biru memberi orang-orang penyandang cacat kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, melihat teman atau pergi ke toko dengan semudah mungkin. Kami ingin mencoba mengembangkan (proposal) ini kepada orang-orang yang memiliki cacat tidak terlihat,” sebagaimana dikutip Daily Mail, Selasa (23/1).

Kebijakan baru ini, akan menjadi goncangan terbesar lambang biru bagi penyandang disabilitas sejak diperkenalkan 50 tahun lalu, yang dirancang untuk memberikan panduan “jelas dan konsisten”. Di London pemegang lambang biru dibebaskan dari membayar biaya kemacetan.

BAGAIMANA DENGAN INDONESIA?

Tahun 2006 Kementerian Pekerjaan Umum telah membangun gedung perkantoran yang ramah khususnya bagi penyandang disabilitas.

Untuk membuat suatu tempat terutama gedung perkantoran yang diperuntukkan bagi orang yang berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas dan lansia harus meliputi persyaratan teknis ukuran dasar ruang, jalur pedestrian, jalur pemandu, area parkir, pintu, ramp, tangga, lift, toilet, dan lainnya.

BACA JUGA: Prediksi Calon Wakil Jokowi di Pilpres 2019

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Hingga saat ini, akses infrastruktur publik memang belum sempurna. LBH Jakarta pada tahun 2015 melakukan studi dengan melakukan penilaian terhadap aksesibiltas dari fasilitas publik.

Regulasi mengenai kaum disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016. UU ini menggantikan UU no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.

Pembaharuan UU ini diantaranya terjadi karena adanya perubahan cara pandang terhadap kaum disabilitas. Jika dalam UU no.4/1997, kaum difabel lebih banyak dianggap sebagai objek yang perlu belas kasihan, maka dalam UU yang baru, kaum disabilitas diakui keberadaannya dan memiliki hak yang sama  dengan warga negara lainnya.

lambang biru khusus untuk disabilitas
Lambang biru khusus penyandang disabilitas (Ilustrasi: Wikipedia)

Penilaian dilakukan terhadap layanan transportasi (TransJakarta dan Kereta Commuterline) serta akses gedung instansi pemerintah dan non pemerintah.

Sampai saat ini hanya ada tiga fasilitas untuk penyandang disabilitas di trotoar yang sampai saat ini tidak terpenuhi, bahkan banyak yang tidak mengerti soal fungsi dan keberadaannya.

Masih terbilang minim memang. Dan pemerintah seharusnya menanggapi dengan cepat dan tegas, agar para penyandang disabilitas bisa merasakan hal yang sama dengan orang normal lainnya.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait kabar internasional atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

 

Comments

comments