Ijazah Palsu di Pilkada, Makanan Lama Politik Indonesia

2
654
isu ijazah palsu Pilkada 2018
Isu penggunaan ijazah palsu di Pilkada 2018 bukan barang baru di perpolitikan Indonesia (Ilustrasi: Blogger)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.com – Penggunaan ijazah palsu nampaknya masih kerap ditemukan pada Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, beberapa kandidat yang mencalonkan dalam Pilkada serentak 2018 pernah dilaporkan sebagai pelaku penggunaan ijazah palsu.

rahmat effendi
Rahmat Effendi (Foto: Info Bekasi)

Di Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, pernah dilaporkan pada pihak kepolisian oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) karena diduga telah menggunakan ijazah palsu.

Ketua Bidang Litbang Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Uyun Saeful Yunus mengatakan, sebelumnya Rahmat Effendi pernah dilaporkan terkait ijazah palsu tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) miliknya. Namun, kini kembali dilaporkan karena diduga melakukan hal yang sama, yaitu menggunakan ijazah palsu pada gelar S1-nya.

BACA JUGA: Mengenal Kembali Sosok Pemimpin Pilkada Jatim, Siapa Menang?

Menurut pernyataan Uyun, kasus Ijazah S1 palsu atas nama Rahmat Effendi yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Cilincing, Jakarta Utara, tanggal 27 April 1985 Nomor Kep.25/101.IA/I.85 tahun 1985 oleh Kepala Sekolah Rafly Rusli, tidak terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Itu dilegalisir dengan cara palsu oleh manusia palsu dengan bukti petunjuk legalisir di atas kertas segel dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak umum ditandatangani di atas materai,” ujar Uyun di Jakarta, Selasa (28/11) tahun lalu.

Pepen sebagai petahana walikota bekasi, maju kembali menjadi kandidat di pilkada serentak 2018. Menanggapi pelaporan kasus ijazah palsu milik Pepen, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bekasi, Syarifudin dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya patuh terhadap peraturan KPU 3/2017.

“Kami patuh dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Jika memang harus dilakukan secara faktual, maka KPU akan lakukan secara faktual terkait adanya dugaan ijazah palsu calon peserta di Pilkada 2018,” ujarnya di Bekasi, Kamis (7/12) tahun lalu.

Syarifudin menambahkan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas apabila dalam proses verifikasi tersebut ditemukan kejanggalan ataupun pelanggaran.

“Sanksinya tentu aja didiskualifikasi yang akan diberikan KPU,” kata Syafrudin.

Eltinus Omaleng
Eltinus Omaleng (Foto: Lingkar Papua)

Di Mimika
Dalam pertimbangan ketua beserta anggota majelis, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Eltinus Omaleng mendaftar calon bupati Mimika dengan menggunakan ijazah SLTPN 9 Jayapura. Namun, nyatanya Eltinus tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena ijazah milikinya yang dikeluarkan pada tahun 1991 dianggap tidak sesuai.

“Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993,” ujar MA.

Tak hanya itu, ijazah tingkat SMA milik Eltinus pun mengalamai kasus yang sama, MA mengatakan Bupati Mimika tersebut tidak pernah menjalani pendidikan di SMAN 3 Jayapura, pasalnya nomor induk yang tertera dalam ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Persingkat Durasi Kepemimpinan

Karena dinilai telah memalsukan ijazah, pada 9 Maret 2017 MA mengeluarkan putusan memakzulkan (Red-melengserkan) Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Namun, hingga kini Eltinus masih menduduki kursi sebagai bupati Mimika, bertanda bahwa putusan MA belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal itu, Eltinus Omaleng membantah dugaan tersebut. “Tidak benar saya menggunakan ijazah palsu sebagaimana yang selama ini menjadi sorotan media, masyarakat maupun lawan-lawan politik saya,” kata Eltinus dalam konferensi pers di Timika, Selasa (16/1) lalu.

Yudas Sabaggalaet
Yudas Sabaggalaet (Foto: Portal Berita Editor)

Di Mentawai
Bupati terpilih Mentawai Yudas Sabaggalet juga pernah dilaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu. Persoalan yang dihadapi adalah perbedaan nama lengkapnya yang tertera dalam ijazah. Nama Yudas Sabaggalet adalah nama yang di pakai saat ini, sedangkan nama yang tertera di ijazah mulai dari SD, SMP, dan SMA adalah Yudas Sab. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan pelapor. Ditangani tim penyedik Polda Sumbar, hingga kini proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

Amirul Mukminin
Amril Mukminin (Foto: Situs Riau)

Di Bengkalis
Bupati terpilih Bengkalis, Amril Mukminin Sempat dilaporkan oleh Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Solihin menyatakan, terdapat keganjilan dari ijazah S1 milik Amril yang kala itu mendaftar pencalonan bupati Bengkalis periode 2016-2021.

“Keganjilan pertama legalisir ijazahnya tertera atas nama Universiatas lain yaitu Universiatas Setia Budi. Keganjilan kedua legalisir itu ditanda tangani atas nama Ir. Ahmaruzar, MM,” ungkap Solihin dalam diskusi Pilkada Watch bertajuk “Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah” di bilangan Menteng, Jakata Pusat, Kamis (2/2) tahun lalu.

Yasin Limpo
Yasin Limpo (Foto: Rappler)

Di Sulawesi Selatan
Ichsan Yasin Limpo pernah dilaporkan memalsukan dokumen ijazah SMP Jongaya, Ujung Pandang untuk digunakan mendaftar Pilkada Gowa tahun 2005. Tak hanya itu, pada Pillada Gowa 2010 nama Ichsan muncul kembali terkait menggunakan ijazah Plasu, dugaan tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel oleh salah satu LSM.

Menangani kasus tersebut, polisi berhasil merengkuh beberapa tersangka yang diduga memilki perannya masing-masing dalam pembuatan ijazah palsu tersebut. Meski demikian, kasus tersebut tak sampai menyentuh Ichsan sebagai pemilik atas Ijazah palsu. Dengan dalih karena tidak ada bukti yang kuat, di tahun 2013 polisi menghentikan penyidikan. Kini Ichsan Yasin Limpo bertarung di Pilgub Sulsel pada pilkada serentak 2018.

BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Sosok Calon Pemimpin di Pilkada Jawa Barat

Dalam diskusi Pilkada bertajuk “Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah” yang diselenggarakan lembaga Pilkada Watch di Jakarta. Direktur Pembelajaran Kemristek Dikti, Paristiyanti Nurwardani, menyatakan kemungkinan benarnya pelaporan yang diterima olek Kemristek Dikti terkait penggunaan ijazah palsu hanya 10 persen, sedangkan 90 persennya tidak terbukti benar.

“Sebanyak 90 persen di antaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti palsu,” ujar Paristiyanti, Kamis (2/2) tahun lalu.

Paristiyanti menilai, kasus seperti ini bukan saja persoalan administrasi, malainkan komitmen untuk mencari sosok pemimpin yang memiliki kualitas dan bermoral.

Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Permana berharap pemerintah memiliki ketegasan dalam menangani peredaran ijazah palsu di kalangan pejabat negara. Sebab, jika permasalahan seperti itu diabaikan, maka berpotensi terjadinya kejahatan lain dalam birokrasi.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Pilkada 2018 atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

Comments

comments

2 KOMENTAR

Comments are closed.