

Kabarnesia.com – Sejarah politik diskriminatif terhadap etnis Tionghoa telah ada dan terus berlangsung pada era Orde Lama dan Orde Baru.
Pada Orde Lama, keluar Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 yang melarang WNA Tionghoa untuk berdagang eceran di daerah di luar ibukota provinsi dan kabupaten. Hal ini menimbulkan dampak yang luas terhadap distribusi barang dan pada akhirnya menjadi salah satu sebab keterpurukan ekonomi menjelang tahun 1965.
Selama Orde Baru juga terdapat penerapan ketentuan tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer disebut SBKRI, yang utamanya ditujukan kepada warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa beserta keturunan-keturunannya.
Walaupun ketentuan ini bersifat administratif, secara esensi penerapan SBKRI sama artinya dengan upaya yang menempatkan WNI Tionghoa pada posisi status hukum WNI yang “masih dipertanyakan”.
Tidak berakhir sampai tahun 90-an saja ternyata, tetapi diskriminasi ternyata juga masih ada meskipun tidak sekejam dulu.
Salah satu contohnya adalah kepemilikan tanah di Yogyakarta. Pada bulan Oktober tahun 2016, seorang Tionghoa bernama Siput Lokasari, mulai mengontak Sultan Hamengkubowono X.
Ia meminta agar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi bernomor K.898/I/A-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.
Surat instruksi tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Gubernur) Istimewa Yogyakarta pada tahun 1975 lalu, di mana berisi larangan yang menyatakan bahwa warga nonpribumi untuk memiliki tanah.
Siput juga bercerita tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji materi ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak, karena Surat Instruksi pada 1975 itu bukan produk undang-undang.
Tetapi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya tetap menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi.
BACA JUGA:
- Monster Pedofilia Itu Bernama Larry Nassar
- Drama Fredrich Yunadi: Pecinta Kemewahan, Penghalang Kasus
Diberikan untuk pribumi bukan untuk non-pribumi
Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Yogyakarta, Suyitno menjelaskan bahwa surat instruksi itu sudah tepat. Dari aspek sejarah, memang sejak jaman Kesultanan Yogyakarta, pemberian tanah kepada seseorang sudah ada aturannya.
Selain sejarah, latar belakang dikeluarkannya instruksi 1975 itu karena dugaan dominasi kepemilikan tanah oleh warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta.
Dan secara kasat mata, dia berani bertaruh jika bangunan-bangunan di utara, selatan, timur dan barat Tugu Yogyakarta yang lokasinya sangat strategis adalah milik keturunan Tionghoa.
Dua alasan yang dikemukakan Suyitno itu dianggap tidak mendasar oleh Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila. Menurutnya, dengan bergabungnya Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia memiliki konsekuensi, yakni Yogyakarta harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, instruksi dengan undang-undang mana yang lebih tinggi tingkatannya? Manakah yang harus diikuti instruksi atau undang-undang?
Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Maka, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, tentu kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari sekedar Instruksi Kepala Daerah.
BACA JUGA: Joshua: Dulu Dipuji, Sekarang Dicaci
Sekarang, bagaimana dengan keputusannya?
Keputusan yang dibuat oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah pusat kebudayaan utama di Indonesia, untuk menegakkan undang-undangnya guna melarang orang-orang Cina keturunan Tionghoa dari memiliki tanah telah menghidupkan kembali klaim bahwa praktik tersebut bersifat diskriminatif dan tidak konstitusional.
Keputusan tersebut menetapkan sebuah kasus pengadilan yang diajukan oleh seorang Cina Indonesia bernama Handoko yang sudah beberapa tahun belakangan ini melawan Pemerintah Daerah Yogyakarta, mengklaim bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif. Dia diperintahkan untuk membayar denda sekitar 390 ribu rupiah.
“Kebijakan Yogyakarta yang didirikan pada tahun 1975 tidak sesuai dengan Konstitusi Indonesia dan beberapa undang-undang federal,” kata Sandra Moniaga, dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional.
Dia mengatakan bahwa Komisi tidak dapat melakukan intervensi dalam undang-undang daerah yang bersangkutan, namun menyarankan agar Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus merevisi putusan tersebut.
Jika tidak, Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan tinjauan eksekutif atau judicial review diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Hukum atau informasi terkini lain di Kabarnesia.
[…] Yogyakarta: Kota Istimewa, Namun Tidak Bagi Tionghoa […]
Comments are closed.