
Kabarnesia.com – Australia mendesak Indonesia untuk tidak berkecil hati terhadap pemimpin ideologis pemboman di Bali, Abu Bakar Ba’asyir karena pemerintah menganggap pengajuannya sebagai tahanan rumah atau bentuk pengampunan lainnya karena sakit di penjara.
Kantor Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Sabtu (3/3) lalu menggambarkan Ba’asyir sebagai dalang di balik pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan orang asing termasuk 88 orang Australia.
Kantor Uskup mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa orang Australia mengharapkan keadilan terus berjalan.
“Abu Bakar Ba’asyir tidak boleh diizinkan untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan masa depan lainnya terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” terang pernyataan tersebut.
Ba’asyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2011 karena mendukung sebuah kamp pelatihan bergaya militer untuk militan Islam.
Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan bahwa pertemuannya dengan polisi akan memberikan rekomendasi perlakuan Abu Bakar Ba’asyir selama di penjara kepada Presiden Jokowi.
“Pengampunan, tahanan rumah atau perawatan di rumah sakit akan dibahas dalam waktu dekat dan akan dilaporkan ke presiden,” kata Wiranto, Jumat (2/3) lalu.
Ba’asyir, yang berusia 80 tahun pada bulan Agustus mendatang, dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta pada hari Kamis (1/3), karena kondisi kesehatannya, yang umum terjadi lansia, yang dikenal sebagai insufisiensi vena kronis, dan kemudian dikembalikan ke penjara.
Dijaga oleh empat petugas polisi paramiliter, Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berjanggut putih itu tiba di rumah sakit. Dia tampak tidak bisa berjalan tanpa bantuan dan dibantu ke kursi roda saat para fotografer dan juru kamera TV berdesak-desakan di sekitarnya.
BACA JUGA:
- Bom Waktu Dari Lingkungan Indonesia Setelah Tambang Batu Bara Rusak
- Yogyakarta: Kota Istimewa, Namun Tidak Bagi Tionghoa
Pada tahun 2016, ia dipindahkan dari sel isolasinya di Lapas Nusa Kambangan ke penjara Gunung Sindur sekitar 50 kilometer tenggara dari Jakarta karena pengacaranya mengeluh tentang perlakuan tidak manusiawi yang didapatnya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pada hari Kamis (1/3) bahwa pemerintah berencana untuk menempatkan Ba’asyir di bawah tahanan di rumahnya, sehingga dia dapat dirawat oleh keluarganya atau memindahkannya ke sebuah penjara di dekat kota asalnya, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan kepada The Straits Times, karena Ba’asyir telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 15 tahun penjara, pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah (JI) berusia 79 tahun itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permintaan dan pertimbangan, pada Senin (5/3).
Simpatisan Ba’asyir berharap Jokowi akan memberinya pembebasan permanen karena kesehatannya yang buruk, sebuah langkah yang akan membantu memperbaiki pagar antara Muslim ‘garis keras’ dan Jokowi menjelang pemilihan presiden pada 2019.
Namun Jokowi juga harus berhati-hati akan keputusan tersebut, karena akan menjadi peringatan bagi sekutu-sekutu seperti Amerika Serikat dan Australia, menyoal tuduhan yang diberikan kepada Ba’asyir sebagai ‘Komandan’ Bom Bali.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Nasional atau informasi terkini lain di Kabarnesia.
[…] Australia ‘Murka’ Terhadap Keringanan yang Diberikan Kepada Abu Bakar Ba’asyir […]
Comments are closed.