Perjanjian Maritim Australia dan Timor Leste Pengaruhi Batasan Laut Indonesia

1
597
Perjanjian Maritim Australia dan Timor Leste
Perjanjian Maritim Australia dan Timor Leste pengaruhi batasan laut Indonesia (Foto: Mata Mata Politik)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.com –  Sebuah kesepakatan penting yang akan ditandatangani di New York (AEDT) besok, Rabu (7/3) akan menutup pintu pada perselisihan panjang dan sengit antara Australia dan Timor Leste mengenai batas maritim mereka.

Tapi, hal itu bisa mengarah pada pertengkaran hukum baru bagi Australia, jika Indonesia mencoba menggunakan kesepakatan tersebut untuk menegosiasi ulang batasannya yang sudah expired dengan Australia.

Dalam skenario terburuk untuk Australia apabila hal itu terjadi, negara tersebut dapat mengizinkan Indonesia untuk mengklaim haknya atas cadangan minyak dan gas yang menguntungkan di Laut Timur.

Namun, pakar hukum internasional Don Rothwell, dari Universitas Nasional Australia, percaya bahwa keputusan tersebut membuat pintu terbuka ke Indonesia untuk berusaha menegosiasi ulang batasannya sendiri dengan Australia, dengan cara yang sama seperti yang telah dilakukan oleh Timor Leste.

Perjanjian maritim baru yang akan ditandatangani di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan menarik batas permanen antara Australia dan Timor Leste untuk pertama kalinya, dan menetapkan penghitungan untuk membagikan miliaran dolar pendapatan minyak dan gas masa depan dari Laut Timur.

Perjanjian ini sangat penting bagi masa depan ekonomi Timor Leste, mengingat ketergantungannya pada royalti minyak bumi yang semakin berkurang, dan karena batas garis median kemungkinan akan memberi kedaulatan negara tersebut menjadi kecil lebih dari ladang minyak dan gas yang menguntungkan, dan diperkirakan dapat bernilai sampai 64,5 miliar dolar hanya dalam pendapatannya.

BACA JUGA:

Batas Laut Indonesia-Australia-Timor Leste

Pada tahun 1989, Australia dan Indonesia menandatangani Perjanjian Celah Timor ketika Timor Leste masih dalam pendudukan Indonesia.

Timor Leste ditinggalkan tanpa batas maritim permanen, sehingga Indonesia dan Australia harus berbagi kekayaan di tempat yang dikenal sebagai Celah Timor.

Pada tahun 2002, Timor Leste memperoleh kemerdekaan dan menandatangani Perjanjian Laut Timor, namun tidak ada perbatasan maritim permanen yang dinegosiasikan.

Timor Leste telah lama berpendapat bahwa perbatasan harus berada di tengah jalan antara Australia dan Timor Leste, menempatkan sebagian besar lapangan minyak dan gas yang disebut sebagai Greater Sunrise di wilayah mereka.

Pada tahun 2004, Timor Leste mulai bernegosiasi dengan Australia lagi mengenai perbatasan Laut Timor itu.

Pada tahun 2006, perjanjian CMATS ditandatangani, namun tidak ada batas permanen yang ditetapkan, dan sebaliknya ia memutuskan bahwa pendapatan dari ladang minyak dan gas Greater Sunrise akan terbagi rata antara kedua negara.

Sedangkan, batas dasar laut Australia dengan Indonesia diselesaikan pada awal 1971, ketika sebagian besar batas laut Australia didasarkan pada landas kontinen, yang lagi-lagi melampaui batas rata-rata dan berakhir di garis pantai Indonesia.

Tapi hukum internasional telah berubah sejak saat itu dan hari ini lebih kepada garis median, dan bukan landas kontinen.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 menetapkan bahwa “di mana pantai dua negara berlawanan atau berdekatan satu sama lain, kedua negara tidak berhak untuk memperluas laut teritorialnya melampaui garis tengah.”

Itu berarti jika batas-batas maritim dengan Indonesia dinegosiasikan hari ini, mereka akan terlihat sangat berbeda dan memberi hak Indonesia yang jauh lebih besar ke dasar laut.

Bahkan pada tahun 1977, lima tahun setelah batas-batas itu dinegosiasikan, Menteri luar Negeri Indonesia Mochtar Kusamaatmadja mengklaim bahwa Australia telah mengambil hak-hak negara terhadap batas maritim yang telah dirundingkan.

Dengan demikian, garis median kemudian digunakan untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam sebuah perjanjian terpisah pada tahun 1997, sehingga hak penangkapan ikan di Indonesia sekarang jauh lebih jauh ke selatan daripada hak atas dasar laut (minyak dan gas).

Profesor Rothwell mengatakan Australia tidak ragu membuat pemerintah Indonesia mengikuti perundingan batas yang sedang berlangsung dengan Timor Leste. Hal itu untuk menghindari konflik-konflik yang tidak diinginkan.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Internasional atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

 

Comments

comments

1 KOMENTAR

Comments are closed.