Nasib E-KTP Menjelang Pilkada dan Pemilu

1
707
e-ktp
E-KTP masih menjadi masalah utama yang dibahas menjelang Pemilukada negeri ini (Foto: Jabarnews)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kondisi ini membuat warga semakin malas dan tidak mau mengurusnya lagi. Dengan kata lain, secara otomatis pemilih yang berada di daerah Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya, akan dicap Golongan Putih (Golput).

Kabarnesia.com – Nasib sebagian besar warga Indonesia saat ini, tengah dirundung rasa pesimis, menjelang Pilkada dan Pemilu serentak di Indonesia pada 2018 dan 2019. Pembuatan e-KTP masih saja menjadi problema utama, karena salah satu persyaratan untuk mengikuti Pilkada dan Pemilu adalah wajib mempunyai e-KTP.

Hal ini menimbulkan polemik-polemik baru di Indonesia. E-KTP yang sekiranya sudah jadi dan diterima oleh setiap masyarakat Indonesia saat menjeleng pemilu dan pilkada, tetapi nyatanya tidak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan lebih dari 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang sampai saat ini belum mempunyai e-KTP maupun surat keterangan.

Angka ini diperoleh Bawaslu pada pengawasan di 17 Provinsi se-Indonesia. “Tentu saja angka ini masih terus bergerak. Kemampuan kami terbatas, tidak bisa menjangkau semuanya,” ucap Anggota Bawaslu M. Afifuddin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3).

BACA JUGA:

Jumlah Pemilih Tanpa E-KTP

Ia menambahkan, di Bengkulu ada 797 pemilih, Bangka Belitung 7.137 pemilih, Jawa Barat 2.766 pemilih, Jawa Tengah 273.895 pemilih, dan Banten 2.655 pemilih. Sementara di Kalimantan Selatan ada 33.123 pemilih, Kalimantan Timur ada 50.046 pemilih, Gorontalo 5.456 pemilih, Maluku ada 10.558 pemilih, Maluku Utara dengan 32.858 pemilih, Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih. Kemudian di Sulawesi Utara 12.101 pemilih, Sulawesi Barat 21.854 pemilih, Kalimantan Barat 7.885 pemilih, Seulawesi Selatan 49.885 pemilih, dan Riau 51.379 pemilih.

“Poin dari temuan ini, masih ada hal yang harus dijadikan perhatian. Apakah pemilih kita sudah direkam atau apakah panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) telah dibentuk semua,” tambah Afifuddin. Para pemilih, yang masih belum mengantongi e-KTP, masih bisa menggunakan hak pilihnya, dengan persyaratan, mempunyai surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

Kemudian ada lebih dari 547.144 pemilih yang belum dilakukan diskusi dan penelitian (coklit) pada pilkada serentak Juni 2018. Seharusnya, semua sudah dilakukan oleh Pihak Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), tetapi nyata belum. “Ada 547.144 pemilih yang belum didiskusikan atau diteliti datanya, yang tersebar di 15 Provinsi se-Indonesia,” ujar Afifuddin.

Daerah pemilih yang tidak dilakukannya diskusi atau coklit seperti, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sematera Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. “Tidak semua rumah di daerah tempat pemuktahiran sebagai tanggung jawab PPDP, yang didatangi secara langsung kerumah dan dilakukan untuk setiap pemilih,” tambah Afifuddin.

Menjelang pilkada dan pemilu, masih ada beberapa daerah yang belum sama sekali mempunyai e-KTP maupun surat keterangan, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur. Proses selalu gagal saat akan membuat e-KTP di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Berbagai alasan dilontarkan, seperti rusaknya alat perekaman data akibat tidak stabilnya tegangan listrik, jaringan internet error, rusaknya alat cetak e-KTP, dan lain-lain. Data yang diumumkan oleh pihak KPU NTT menyebutkan, jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman data diri ada 118.633 atau sekitar 68,08% dari 297.188 wajib e-KTP dari total 402.320 jumlah pemilih penduduk di kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyediakan dua alat cetak e-KTP untuk mempercepat pembuatan e-KTP di daerahnya tersebut.

Kondisi ini membuat warga semakin malas dan tidak mau mengurusnya lagi. Dengan kata lain, secara otomatis pemilih yang berada di daerah Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya, akan dicap Golongan Putih (Golput) karena ketidakpunyaan e-KTP yang menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengikuti pesta demokrasi terbesar tahun 2019 nanti.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Nasional atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

 

Comments

comments

1 KOMENTAR

Comments are closed.