
Menag memperbolehkan jika tempat ibadah atau tempat pengajian disisipi politik yang bersifat substantif. Politik Substantif yang dimaksud adalah membicarakan masalah kebangsaan.
Kabarnesia.com – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berbicara tentang banyak hal yang dikiranya tidak diperkenankan saat menghadapi pesta demokrasi rakyat. Sangat gencar sekali partai politik saat ini menyuarakan aspirasi mereka di berbagai tempat, tak terkecuali di rumah ibadah.
Menag menghimbau agar melarang segala bentuk politik praktis di tempat ibadah, sebab hal tersebut akan memecah belah umat. Perkataan Lukman Hakim tentang ketentuan ceramah di seluruh rumah peribadatan dikeluarkan untuk menghindari politisasi agama serta penyebaran nilai radikalisme yang marak terjadi di tanah air. Banyak sekali informasi, bahwa telah terjadi banyak tempat rumah ibadah yang digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dengan pilkada 2018 sebagai fokusnya.
“Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita, kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya,” ujar Lukman.
“Karena itulah dari salah satu butir seruan berisi langsung soal ceramah menghindari nilai radikalisme, ekstremisme serta terorisme. Pengetahuan keagamaan kita harus disampaikan dengan cara yang baik, sopan dan pantas. Tidak memprovokasi dan mengintimidasi,” lanjut Lukman Hakim, di Gedung Kementrian Agama, Jakarta.
Himbauan itu diawali pernyataan dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais saat tausiyahnya di Mampang, Jakarta. Menimbulkan polemik baru dan perdebatan publik, hal ini ditenggarai oleh Amien Rain yang jelas berbicara bahwa di Indonesia ini hanya memiliki 2 partai, yang pertama ada partai Allah dan yang kedua adalah partai setan.
Kemudian Eggi Sudjana, tokoh gerakan 212 yang baru saja resmi menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari PAN melakukan ceramah di Masjid Dzarratul Muthmainnah, Tangerang Selatan. Dalam ceramahnya, ia menyinggung bahwa buruknya pengelolaan sumber daya alam di era pemerintahan Jokowi sebagai sumber kemiskinan masyarakat Indonesia.
Atas kondisi yang disebutnya memprihatinkan tersebut, Eggi mengajak jemaahnya untuk membuat dukungan gerakan ganti presiden di tahun 2019. “Nah kalau presidennya buat kita miskin, jangan pilih presiden yang enggak bener. Maka ada gerakan 2019 ganti presiden, kalau tidak membuat rakyat sejahtera,” ucap Eggi.
BACA JUGA:
Poin Aturan Berceramah di Indonesia
Kementrian Agama telah mengeluarkan 9 pernyataan khusus mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia. Berikut 9 seruan yang dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim.
- Disampaikan oleh penceramah yang mempunyai pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat Islam.
- Disampaikan dengan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
- Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi di utamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan serta keadilan sosial.
- Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu ; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
- Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Dalam undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tertuang ketentuan bahwa rumah ibadah harus bebas dari aksi politisasi. Kemudian Menag memperbolehkan jika tempat ibadah atau tempat pengajian disisipi politik yang bersifat substantif. Politik Substantif yang dimaksud adalah membicarakan masalah kebangsaan.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Nasional atau informasi teerkini lain di Kabarnesia.