Menengok Alasan Pembubaran HTI

1
653
hizbut tahrir
Pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (Foto: Suara Nasional)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Pemerintah dan masyarakat harus membuat kanal dialog pencerahan seputar khilafah dalam konteks ke-Indonesiaan.

Kabarnesia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan dan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis Hakim menganggap surat keputusan (SK) Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan. Gugatan HTI saat persidangan ditolak semua.

Majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan menyebutkan HTI mempunyai intensi untuk menyusun konstitusi yang bertentangan dengan Pancasila. HTI juga telah terbukti sebagai salah satu organisasi politik, bukan organisasi sosial keagamaan sehingga badan hukum organisasi tidaklah tepat.

Keputusan PTUN telah disambut positif oleh beberapa kalangan, yang akhirnya pengadilan mengambil keputusan tepat. Karena, keberadaan HTI sering dijadikan polemik yang berkepanjangan di antara masyarakat luas. Di negara Islam lainnya, HTI sudah lama menjadi organisasi terlarang karena dapat mengancam ekstitensi sebuah negara.

Lalu, seperti Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Sa’adi, yang menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangatlah tepat dan hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutuskan suatu perkara. “Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi, karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara,” ucap Zainut Sa’adi, Senin (7/5).

“Majelis Hakim berketetapan bahwa SK Kemenhumkam tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Semua pihak dari kalangan manapun harus menghormati putusan PTUN Jakarta yang telah mengesahkan pembubaran HTI. Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah, SK Kemenhumkam Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan suatu badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Kenapa HTI menjadi organisasi yang meresahkan atau bisa dibilang dengan sebutan terlarang dan harus dibubarkan?

BACA JUGA:

Alasan Pembubaran HTI

Pertama, HTI itu hanya ingin mengusung ideologi khilafah. Ideologi itu sendiri pada hakikatnya akan melakukan khilafah di masa lalu untuk diterapkan di masa sekarang ini. Seperti Dinasti Ottoman pada 1923 di Turki, dunia Islam sudah tidak ada lagi di payung khilafah. Negara Turki memilih jalur sekularisme sebagai antitesis terhadap khilafah. Dunia Islam pun akhirnya meninggalkan ideologi itu dengan sendirinya.

Kedua, sangat tidak relevan. Sistem ideologi khilafah itu bukan jantung ajaran islam. Artinya, khilafah itu sebagai sistem politik termasuk ajaran yang sekunder (furu’iyyat). Karenanya, tidak ada kewajiban bagi umat muslim untuk mendirikan sebuah ideologi khilafah.

Mari kita lihat politik umat Islam pada masa kontemporer yang secara mayoritas tidak menerima dengan adanya khilafah. Karena, mereka menganggap sistem ideologi khilafah dapat menggangu ekstitensi negara dan solidaritas kebangsaan. Pasalnya, HTI secara eksplisit mengafirkan nasionalisme dan sistem negara bangsa. Intinya sistem yang akan diterapkan merupakan sebuah ijtihad politik yang bisa ditegakkan dan bisa juga tidak ditegakkan.

Ketiga, HTI mempunyai pandangan yang mudah baginya untuk mengkafirkan orang lain. Hal tersebut dapat ditemukan dengan mudah dalam kitab-kitab yang ditulis Taqiyuddin al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap negara yang meskipun secara keseluruhannya adalah orang Islam, tapi tidak menerapkan ideologi khilafah, maka mereka akan disebut kafir.

Begitu pula mereka yang menerapkan sistem demokrasi, juga pasti akan dianggap kafir. Dengan hal seperti ini, sama saja dengan mengancam soliditas. Kecenderungan mengkafirkan orang dengan seenaknya akan menimbulkan perpecahan di antara sesama umatnya. Apalagi di Tanah Air ini, yang secara bulat sudah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan demokrasi sebagai sistem untuk memilih pemimpin di lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif.

Pemerintah dan masyarakat harus membuat kanal dialog pencerahan seputar khilafah dalam konteks ke-Indonesiaan.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Nasional atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

 

 

 

 

Comments

comments

1 KOMENTAR

Comments are closed.