
Oleh
Muhammad Zaky Rabbani,S.H
Lawyer at Hari Siswanto & Co
Era globalisasi dan modernisasi berefek pada revolusi di berbagai bidang. Salah satunya teknologi, yang melahirkan beragam kreasi maupun inovasi yang semakin memudahkan aktivitas manusia. Seperti halnya dalam transportasi, manusia menginginkan mobilitas secara cepat dan mudah. Solusi yang muncul kemudian ialah lahirnya transportasi online.
Di Indonesia, transportasi online mulai merambah sekitar tahun 2015. Gojek yang didirikan Nadien Makarim mendadak jadi primadona bagi masyarakat ibukota, karena selain efektif menembus kemacetan, Gojek menawarkan kemudahan dalam akses transportasi ojek tanpa tawar menawar harga jasa. Seiring perkembangannya, banyak perusahaan transportasi online yang kemudian lahir seperti Grab, Uber, dan sebagainya. Kendaraan yang digunakan pun tidak sebatas roda dua, namun juga roda empat. Eksesnya, banyak tenaga kerja terserap.
Setelah dua tahun berselang, pemerintah mengatur transportasi online melalui Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam regulasi ini, hanya ada dua jenis kendaraan online yang diatur, yaitu Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, seperti Bluebird, Express dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang termasuk dalam klasifikasi Angkutan Sewa Khusus, seperti GrabCar, GoCar, dan sebagainya. Sebagaimana yang diatur Pasal 4 Jo. Pasal 6 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut terlihat jelas, dibedakannya antara Taksi dan kendaraan mobil plat hitam yang dijadikan angkutan sewa khusus. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf b dan c Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dinyatakan,
“Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tulisan “TAKSI” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
c.dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”
Jadi, syarat kendaraan disebut Taksi dua diantaranya adalah memiliki tulisan “TAKSI” pada atas atap bagian luar kendaraan dan berplat kuning.
BACA JUGA:
- Gojek dan Grab Harus Diikat Sebagai Bisnis Transportasi Resmi
- Transportasi Online: Pro dan Kontroversi yang Belum Mereda
Sedangkan kendaraan mobil plat hitam yang digunakan untuk transportasi online tidak disyaratkan memiliki tulisan Taksi dan plat yang digunakan pun bukan plat kuning. Oleh karena itu, kendaraan plat hitam yang menjadi transportasi online masuk kategori Angkutan Sewa Khusus. Sebagaimana Pasal 26 ayat (1) Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 menyatakan,
“Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi”
Selain itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) huruf b yaitu,
“menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dengan demikian jelas, bahwa antara Taksi online dengan kendaraan plat hitam seperti GoCar, GrabCar adalah berbeda baik dari sisi makna maupun peraturan yang menjadi pijakannya. Oleh karena itu pemaknaan terhadap Taksi online yang sudah berkembang dimasyarakat perlu dikaji ulang dan disosialisasikan kedepannya. Jadi tidak semua kendaraan mobil yang digunakan untuk transportasi berbasis online adalah Taksi online.
Selain itu, baik persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi taksi online maupun angkutan sewa khusus masih banyak yang belum dilakukan. Perlu sosialisasi yang massif agar peraturan tidak hanya sekedar norma.
Di sisi lain, dalam regulasi yang ada belum diatur kendaraan roda dua menjadi moda transportasi. Sedangkan pada faktanya, banyak sekali yang mendapatkan pekerjaan dengan adanya ojek online. Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk merealisasikan regulasi terkait kendaraan roda dua sebagai angkutan umum karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tulisan ini adalah murni dari suara pembaca Kabarnesia, tanpa ada perubahan apapun, kecuali beberapa hal tanpa mengubah konteks pesan. Bagi Anda yang ingin mengutarakan opini di Kabarnesia bisa mengirimkan tulisan minimal 300 dan maksimal 800 kata ke [email protected] beserta foto pribadi penulis.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait Opini Kabarnesia atau informasi terkini lain di Kabarnesia.