Ada Apa dengan Sistem Zonasi PPDB Terbaru?

0
252
ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (Gambar: YouthManual)
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.com – Mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sistem zonasi yang mulai diterapkan pada tahun 2018 ini.

Di antara poin-poin penting yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, yakni:

  1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
  3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan; ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumalh ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada sekolah.
  4. Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

Dengan menggunakan sistem zonasi PPDB yang mulai diterapkan di setiap daerah tahun ini, dinilai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akan membuat penerimaan siswa sekolah lebih lancar. Bahkan, menurutnya, sepanjang pantauannya, sistem zonasi tahun ini sudah berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Sepanjang pantauan saya, pelaksanaan tahun ini berjalan lebih baik dan lancar dibanding sebelumnya,” ujarnya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (10/7).

Namun, nyatanya belum semua daerah dinilai siap menjalankan sistem zonasi PPDB tahun 2018 ini. Seperti yang terjadi di Jawa Barat pada Senin (9/7) kemarin, puluhan orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat memprotes sistem zonasi yang sudah mulai diterapkan Jawa Barat tahun ini.

Mereka menilai Jawa Barat belum siap melaksanakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tersebut. Tidak hanya itu, pada aksi yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu, mereka mengatakan sistem zonasi PPDB tidak memihak pada rakyat miskin.

Koodinator Investigasi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat Rusdoyo Punsu mengatakan, sistem zonasi PPDB tersebut telah merugikan banyak orang tua murid. Rusdoyo juga menilai, dengan adanya pergub yang baru terkait PPDB Jabar ini menambah kompleks permasalahan, sebab itu membuat alokasi dari jalur zonasi bertambah menjadi 40 persen.

“Akibat adanya pergub baru dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini membuat sekolah wajib menerima 90 persen peserta didik zonasi terdekat dari total keseluruhan peserta didik yang diterima,” ujarnya.

Selain itu, ia menganggap Jawa Barat belum siap menerapkan sistem zonasi PPDB tahun ini. Hal itu ia sampaikan, karena masih adanya kekurangan istrumen kelengkapan perangkat dan guru yang tersedia di sana.

“Harus benar-benar siap kalau belum siap bahkan dipaksakan akan banyak temuan dalam PPDB dan tadi sore kami sudah beraudiensi dengan perwakilan Disdik Jawa Barat. Mereka berjanji akan mengakomodasi tuntutan kami,” terangnya di Bandung.

Pada aksi protes itu, para peserta aksi juga memberikan beberapa tuntutan untuk dipenuhi Pemprov Jawa Barat. Pertama, mereka meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk bisa memaksimalkan rombongan belajar pada di setiap sekolah agar daya tampung di SMA dan SMK bisa kembali seperti Permendagri Nomor 13 tahun 2003, yakni berjumlah 40 siswa per rombongan belajar.

Kedua, mereka meminta agar setiap siswa yang tidak masuk karena sistem zonasi PPDB bisa diakomodasi oleh Disdik Jabar. Terakhir, mereka meminta agar pemerintah bisa mengarahkan siswa ke sekolah swasta yang biayanya bekerja sama dengan pemerintah, jika kuota penerimaannya melebihi batas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:

Efek Psikologis Sistem Zonasi PPDB Pada Siswa

Akibat penerapan sistem zonasi PPDB yang diterapkan Kemendibud tahun ini, membuat banyak siswa merasa tertekan. Hal itu dikarenakan, beberapa siswa terlampau putus asa apabila mereka terancam tidak bisa bersekolah di sekolah-sekolah negeri yang selama ini mereka inginkan disebabkan sistem zonasi PPDB terbaru.

Seperti yang terjadi pada Juni lalu di Blitar, Jawa Timur. Seorang siswi berinisial EP (16), tewas bunuh diri akibat kekhawatirannya tidak bisa masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Blitar, karena adanya sistem zonasi PPDB yang ditetapkan Kemendikbud tahun ini.

Perlu diketahui, sistem zonasi PPDB yang ditetapkan Kemendibud pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini mengutamakan faktor kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah yang dipilihnya, bukan berdasarkan faktor prestasi atau usia.

“Faktor utamanya itu adalah jarak, kedua baru faktor lainnya seperti umur,” ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Dengan demikian, wajar saja banyak orang tua murid masih mengkritisi bahkan memprotes adanya peraturan sistem zonasi PPDB terbaru ini. Sebab, selain fator jarak, daya tampung sekolah dan berbagai perangkat untuk menampung banyaknya usia angkatan sekolah di setiap daerah dinilai masih belum matang untuk menerapkan sistem zonasi PPDB anyar ini.

Hal ini tentu bukan hanya bisa menjadi mimpi buruk siswa yang harus mengubur mimpinya untuk bersekolah di tempat yang diimpikan, namun juga orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi, jika nantinya sang anak harus melanjutkan sekolah di sekolah swasta dengan biaya yang dinilai lebih tinggi.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kabar Pendidikan atau informasi terkini lain di Kabarnesia.

 

Comments

comments