
Kabarnesia.com – Pada Selasa (11/12/2018), BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur dan Kepolisian Polisi Resor Kota Balikpapan melakukan imbauan bersama media di Kota Balikpapan.
Imbauan ini dilakukan pada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Harapannya, untuk selalu menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif.
“Kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif. Apalagi disaat ini kita akan memasuki musim libur panjang,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty, seperti dikutip Tribun. Beliau juga mengutarakan hal tersebut untuk berjaga-jaga. Misalnya saja kita mengalami hal yang tidak diinginkan. Kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
Penjamin Biaya Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas: Jasa Raharja Pertama, BPJS Kedua
Dalam penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja dan BPJS terbagi menjadi dua. PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas ganda. Sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
BACA JUGA: Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar 4 Pecahan Uang Lama Ini Sebelum 31 Desember!
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari PT Jasa Raharja (Persero) yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan, laporan ini dinamakan laporan kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Balikpapan, Noordhianto mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
“Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami. Diharapkan masyarakat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi peserta JKN-KIS segeralah mendaftar, jangan sudah kejadian, sudah sakit baru repot jadinya,” lanjutnya.
Endang meminta kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian serta guarantee letter yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: 4 Ruas Tol Trans Jawa Ini Gratis Saat Libur Natal Hingga Tahun Baru 2019