Revisi UU KPK Resmi Disahkan, Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

1
293
obat kuat,libion,libiceng,phuceng,madu stamina,madu phuceng,sehatshop,stamina pria,madu,jahe merah,purwoceng

Kabarnesia.com – Bendera kuning dikibarkan di depan gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/09/2019) oleh para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka keluar secara bersamaan, masing-masing memegang bendera kuning, tanda duka cita.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pegawai KPK atas Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Pemerintah dan DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK. Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis. Mereka merasa KPK dilemahkan.

Dikutip dari kompas, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengungkapkan, “Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK.”

“Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus,” terangnya.

Hingga saat ini, aksi ini masih berlangsung di halaman depan gedung KPK. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ini 7 Poin Revisi UU KPK

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati. Berikut ketujuh poin tersebut:

1. Status Kedudukan Kelembagaan KPK

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.

Pada UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut hanya lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

2. Dewan Pengawas KPK

Setelah UU KPK direvisi, tim penasihat KPK dihapus dan digantikan oleh dewan pengawas yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota dan dipilih oleh presiden. Dewan pengawas nantinya memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali. Dewan pengawas juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.

3. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK

Setelah UU KPK direvisi, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap. Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam. UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

KPK juga wajib memusnahkan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.

4. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun. SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.

5. Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum

KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus. Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.

6. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan

Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari dewan pengawas. Dewan pengawas bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1×24 jam sejak permintaan diajukan. Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2. Pada UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

7. Status Kepegawaian KPK

Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.

Comments

comments

1 KOMENTAR

  1. […] Selain itu, “pesta” yang telah mengorbankan rakyat sebagai pion untuk bertikai itu juga ternyata tidak benar-benar dinikmati oleh rakyat untuk perbaikan bangsa dan masyarakat. Yang ada justru prilaku mengejutkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang tak henti menuai kontroversi dengan nekat meloloskan UU KPK yang dinilai banyak kalangan meresahkan karena berpotensi melemahkan KPK. (baca: Revisi UU KPK diresmikan, Pegawai KPK Protes). […]

Comments are closed.